PDM Kabupaten Lamongan - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Lamongan
.: Home > Berita > NA Harus Mampu Menjadi Pendamping Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Homepage

NA Harus Mampu Menjadi Pendamping Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Selasa, 31-05-2016
Dibaca: 1651

Seminar advokat oleh nasiatul aisyiyah

 

MuhammadiyahLamongan.com -Maraknya kekerasan yang menimpah perempuan dan anak di sejumlah daerah di Indoneia membuat Pimpinan Daerah Nasyiatul ‘Aisyiyah (PD NA) Lamongan menggelar  seminar Strategi Advokasi dan Pendampingan Perempuan dan Anak di Gedung  PDM  Lamongan, jalan Lamong Rejo kota Lamongan.

Seminar  yang digelar  pada Sabtu (29/5)  tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Majelis Hukum Dan Hak Asasi Manusia PDM Lamongan serta dari Majelis Hukum Dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Lamongan.

Menurut Hj.Juli Widyawati M Pd, Ketua PD NA Lamongan,  seminar ini  berjuan untuk memunculkan kader Nasyiatul  sebagai pendamping  terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.

“Nasyiatul ‘Aisyiyah diharapkan mampu dapat memperjuangankan nasib korban kekerasan anak dan perempuan sampai korban tersebut mendapatkan haknya yang layak. Karena advokasi adalah nafas bagi Nasyiatul ” kata Hj.Juli Widyawati M Pd.

Sementara itu menurut Drs Lukmanul Hakim SH,MH, ke depan pada tingkat ranting atau desa kader Muhammadiyah, Nasyiyah khususnya hendaknya dapat mendirikan klinik bantuan hukum. Karena diharapkan klinik tersebut akan menjadi tempat konsultasi masalah-masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kader Nasyiaitul ‘Aisyiyah itu  berada hingga tingkat ranting atau desa yang sangat dekat dengan masyarakat. Maka harus mampu mengidentifikasi persoalan kekerasan anak dan perempuan lebih awal. Kemudian melakukan pendampingan” kata Drs Lukmanul Hakim SH,MH

 

Seminar nasyiatul aisyiyah di gedung pdm lamongan

 

“Pendampingan terhadap korban kekerasan tidak harus seorang sarjana hukum. Guru atau tokoh agama dan masyarakat dapat menjadi pendamping para korban kekerasan” tambah Lukmanul Hakim yang juga menerangkan yang harus sarjana hukum itu pengacara.

Rita Pranawati MA, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat menyampaikan materi menjelaskan perlindungan terhadap anak harus dilakukan karena anak memiliki hak hidup dan tumbuh kembang. “Anak juga harus diberlakukan non diskriminasi serta harus dilibatkan dalam partisipasi dalam menunaikan haknya  untuk kepentingan terbaik bagi anak ” jelas Rita Pranawati MA. Perlindungan anak dapat dilakukan oleh sekolah, masyarakat dan keluarga.

Seminar Strategi Advokasi dan Pendampingan Perempuan dan Anak yang digelar PD NA Lamongan ini diikuti kader Nasyiatul ‘Aisyiyah dari Pimpinan Cabang Nasyiatul ‘Aisyiyah (PC NA) dan Pimpinan Ranting Nasyiatul ‘Aisyiyah (PR NA) se-daerah Lamongan.

“Diharapkan seminar ini menjadi embrio pendampingan terhadap kekerasan perempuan dan anak di khususnya  bagi warga Muhammadiyah di Lamongan. Untuk itu perlu tidak lanjut yang serius agar harapan tersebut segera terwujud” kata Hj Faridatul Badriyah SH, M Hum, Ketua Majelis Hukum dan HAM PDA Lamongan.(tim redaksi)

 

sumber: muhammadiyahlamongan.com


Tags: Nasyiatul Aisyiyah, Pendampingan Perempuan dan Anak, PD NA Lamongan, Pendamping Korban Kekerasan
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Berita Ortom



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website